Wednesday, August 14, 2013

Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan menurut UU No. 22 tahun 2009

Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.

Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas.

Berikut adalah Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan menurut UU No.22 tahun 2009

rambu dan marka jalan

No comments:

Post a Comment