Thursday, August 15, 2013

Pertolongan Pertama Ketika Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas

tindakan pasca kecelakaan

Banyak faktor penyebab terjadinya kecelakaan, baik dari sisi humanis maupun secara teknis. Namun jika Anda mengalami kecelakaan di jalan raya jangan langsung panik.

Berikut adalah tips apa yang harus dilakukan apabila terlibat kecelakaan lalu lintas :
  1. Jangan panik atau emosi. Bersikaplah tenang dan waspada, sebab panik atau emosi justru akan memperburuk keadaan.
  2. Jangan menyalahkan orang lain. Setelah terjadi kecelakaan sering kali terjadi dimana salah satu pihak ingin benar sendiri. Sikap demikian malah mempersulit pemeriksaan atau penyidikan petugas.
  3. Jangan melarikan diri sekalipun dalam kecelakaan itu terdapat korban jiwa, apakah merasa bersalah dan lain alasan. Karena disamping perbuatan ini dinilai pengecut atau tidak bertanggung jawab juga akan mengakibatkan memperberat diri sendiri dalam hukuman yang sebenarnya tidak perlu diterapkan kepadanya.
  4. Seandainya terpaksa harus melarikan diri karena keadaan (menghindari pengroyokan), maka tempat berlindung yang paling aman adalah kantor pejabat keamanan terdekat atau kantor Polisi.
  5. Mengamankan tempat kejadian. Merupakan langkah yang sangat baik dalam usaha pengusutan dan penentuan kondisi yang sebenarnya dari kejadian tersebut, misalnya mematikan mesin kendaraan, menimbun dengan pasir tumpahan bahan bakar yang ada.
  6. Kalau Anda cukup sadar dan dapat memberikan pertolongan kepada korban lain, ini merupakan tindakan yang sangat mulia, segera dalam kesempatan pertama membawa korban ke rumah sakit.
  7. Menghubungi Petugas dengan alat perhubungan yang ada atau terdekat dengan cara memberitahukan apa yang terjadi dan lokasinya. Serahkan pada Petugas yang hadir pertama kali ditempat kejadian segala apa yang diperlukan dan ceritakan dari awal sampai akhir kejadian, jawab pertanyaan yang diajukan dengan sejujur-jujurnya dan ikuti petunjuk/perintah petugas lebih lanjut.
  8. Memindahkan kendaraan. Langkah ini sebaiknya dilakukan setelah diketahu oleh petugas atau bila menetapkan kedudukan/letak kendaraan tersebut telah Anda kerjakan dengan menggunakan benda yang tidak mudah terhapus.
Semoga bermanfaat,

No comments:

Post a Comment