Sunday, September 15, 2013

Aturan Yang Sering Dilanggar

Banyak orang mengatakan sebuah aturan dibuat untuk dilanggar. Namun anehnya seseorang sadar telah melakukan pelanggaran tapi tindakan yang sama bisa diulangi kembali tanpa rasa takut. Dalam kenyataan hidup, berbagai aturan telah dibuat untuk tingkatkan keamanan bersama. Tapi dalam berlalu lintas di jalan raya bisa semakin banyak dijumpai pengendara nakal. Rambu-rambu lalu lintas yang terpasang seakan tidak ada artinya. Dari berbagai pelanggaran aturan ini ada di antaranya yang bisa membahayakan keselamatan nyawa diri sendiri bahkan pengendara lain.

Berikut peraturan-peraturan lalu lintas yang paling sering dilanggar pengendara baik motor dan mobil.

dilarang parkir
1. Banyak tanda peringatan di pinggir jalan dengan lambang P yang dicoret alias dilarang parkir. Larangan ini dibuat memiliki maksud dan tujuan yang biasanya kawasan tersebut padat dilalui kendaraan. 
Seberapa sering Anda melanggar atau kerap melihat pengendara yang tidak taat peraturan ini?
dilarang berhenti
2. Sama halnya dilarang parkir. Tapi ini malah lebih serius lagi, sebab berhenti saja dilarang. 
Kasus ini paling banyak didapati pada pengemudi angkot nakal yang menurunkan penumpang tanpa perhatikan tanda larangan ini. Menaik turunkan penumpang bukan pada tempatnya (Pasal 300 (b) jo 124 (6)) didenda Rp 250 ribu. Mengetem (Pasal 302 jo 126) didenda Rp 250 ribu.






dilarang belok
3. Dilarang belok bisa ke kiri atau juga ke kanan. Tapi pada kenyataan banyak sekali dijumpai aturan sederhana dan sepele ini dilanggar dan diremehkan.
Padahal bisa jadi larangan ini akan membuat Anda melaju berlawanan arah dengan pengendara lain. Sehingga jika dilanggar risikonya adalah kecelakaan dan membahayakan nyawa diri sendiri dan pengendara lain.


dilarang balik arah
4. Tidak berbeda jauh dengan dilarang belok. Dilarang balik arah atau diketahui dengan tanda U turn dicoret ini biasanya terletak di tengah jalur jalan utama.
Pelanggaran pada tanda larangan ini juga banyak dilakukan oleh pengendara motor. Padahal tindakan yang dianggap bisa mempercepat waktu menuju tempat tujuan bisa berujung maut.

no sign
5. Pelanggaran yang tak jarang membuat emosi pengendara lain menyala adalah pindah jalur atau belok tanpa tanda. Hal ini tentu sangat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang banyak di jalan.
Menariknya terkadang petugas polisi sendiri masih bisa lupa aturan berlalu lintas. Tidak menggunakan lampu isyarat saat berbelok atau balik arah (Pasal 294 jo 112 (1)) akan dikenai denda Rp 250 ribu.

tanpa surat2
6. Pelanggaran yang selanjutnya sering dilanggar adalah tidak membawa surat-surat penting seperti SIM dan STNK. Tidak hanya lupa membawa, tapi masih banyak pengendara yang tidak memiliki SIM berani keluar jalan. Padahal sebuah razia lalu lintas sering dilakukan di berbagai titik jalan.
Tidak membawa SIM (melanggar Pasal 282 (2) jo 106 (5)) dengan ancaman denda Rp 250 ribu. Tapi apabila tidak memiliki SIM (melanggar Pasal 281 jo 77 (1)) maka akan mendapat ancaman denda Rp 1 juta. kendaraan yang tidak dilengkapi STNK (Pasal 88. (Djo 106 (5)) dengan ancaman denda Rp500 ribu.

seat belt
7. Mobil dibuat dengan berbagai kelengkapan keselamatan standar seperti sabuk pengaman. Di Indonesia penggalakan wajib menggunakan sabuk pengaman tampaknya masih sering dilanggar. Kesadaran diri masing-masing dari pengemudi mobil juga masih kurang.
pengemudi dan penumpang mobil yang tidak mengenakan sabuk keselamatan (Pasal 289 jo 106 (6)) akan terkena ancaman denda Rp 250 ribu.

batas kecepatan
8. Batas kecepatan maksimal sebuah kendaraan di setiap daerah memang bisa berbeda. Tapi untuk di kota kecepatan dibatasi maksimal antara 40km/h hingga 60 km/h.
Tapi pelanggaran 'ngebut' ini yang tampaknya paling disukai oleh berbagai kalangan umur baik wanita maupun pria. Ketahuilah melanggar batas kecepatan (Pasal 287 (5) jo 106 (4)) akan dikenakan didenda Rp 500 ribu.

menerobos lampu merah
9. Pelanggaran lain yang juga tampaknya menjadi favorit banyak orang adalah menerobos lampu lalu lintas. Padahal semua pengendara tentunya sudah mengetahui arti warna lampu lalu lintas. Saat ini beberapa lampu lalu lintas telah dilengkapi timer, dengan harapan pengendara bisa mengetahui kapan harus berhenti dan melaju.
Tapi banyak fakta dan kenyataan yang terjadi adalah saat lampu menunjukkan warna kuning, banyak pengendara yang malah berakselerasi lebih cepat.
Sama halnya dengan angka timer yang tersisa 5 detik, banyak yang tidak mengurangi kecepatan malah ngebut. Menerobos lampu merah (Pasal 287 (2) jo 106 (4)) akan didenda Rp 500 ribu.

melanggar marka jalan
10. Tanpa disadari pengendara saat ini sering sekali melanggar aturan marka jalan. Salah satu contohnya adalah garis putih panjang di tengah jalan. Marka jalan ini sudah jelas berarti pengendara dilarang mendahului kendaraan di depannya.
Tapi karena jumlah pengguna jalan yang semakin banyak, marka jalan ini seakan tidak berarti lagi. Pelanggar paling banyak datang dari pengendara motor. Ketahuilah melanggar rambu/marka jalan (287 (1) jo 106 (4)) bisa didenda Rp500 ribu.

berkendara gunakan ponsel
11. Pelanggaran selanjutnya juga sangat berbahaya dan masih sering dilakukan banyak orang. Menggunakan ponsel saat mengemudi bahkan ber-SMS diketahui lebih berbahaya ketimbang orang mengemudi dalam kondisi mabuk. Hal ini disebabkan fokus saat dijalan akan teralihkan pada gadget atau ponsel yang digunakan.
Beralihnya perhatian dari jalan dalam sekian detik saja sangat berbahaya. Mengemudi tidak wajar dan menggunakan ponsel pada saat berkendara (Pasal 283 jo 106 (1)) didenda Rp 750 ribu.

tidak pakai helm
12. Pelanggaran lain yang sering diremehkan oleh pengendara motor adalah tidak menggunakan helm. Apalagi saat ini juga sudah ditetapkan peraturan penggunaan helm yang berstandar SNI.
Tapi pada kenyataannya masih banyak pengendara motor nakal yang tidak menggunakan helm saat melaju di jalan raya.
Dan bagi pengendara yang menggunakan helm tidak ber-SNl (Pasal 291 (1) jo 106 (8)) akan didenda denda 250 ribu. Bagi Pembonceng atau penumpang tidak mengenakan helm (Pasal 291 (2) jo 106 (8)) didenda Rp 250 ribu.

No comments:

Post a Comment