Friday, September 13, 2013

Arti Rambu Lalu Lintas

Rambu Lalu Lintas dibuat dan dipasang dengan tujuan untuk keselamatan pengendara dan pengguna jalan yang lain, sehingga kita wajib mengetahui apa arti dari tiap-tiap rambu lalu lintas yang sering kita jumpai ketika berangkat ke kantor, ke sekolah, ke tempat kuliah, dll terutama jalan-jalan besar yang banyak dilalui kendaraan bermotor.

Sebelum lebih jauh kita bahas apa saja arti dari rambu lalu lintas, mari kita tahu terlebih dahulu mengetahui definisi dari rambu lalu lintas itu sendiri.

Rambu Lalu Lintas adalah salah satu alat perlengkapan jalan dalam bentuk tertentu yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan.

rambu dan marka jalan
1. Rambu Peringatan
Rambu ini berisi peringatan bagi para pengguna jalan bahwa di depan ada kemungkinan bahaya atau tempat berbahaya. Rambu ini didesain dengan dasar berwarna kuning dengan lambang atau tulisan berwarna hitam dan umumnya berbentuk belah ketupat.

2. Rambu Larangan
Rambu ini berisi larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu ini dirancang dengan latar putih dan warna lambang atau tulisan merah atau hitam.

3. Rambu Perintah
Merupakan rambu yang berisi perintah yang wajib dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu perintah ini didesain dengan bentuk bundar berwarna biru dengan lambang berwarna putih dan merah untuk garis serong sebagai batas akhir perintah.

4. Rambu Petunjuk
Merupakan rambu-rambu yang menunjukkan sesuatu.

5. Papan Tambahan
Papan tambahan digunakan untuk memuat keterangan yang diperlukan untuk menyatakan hanya berlaku untuk waktu-waktu tertentu, jarak-jarak dan jenis kendaraan tertentu ataupun perihal lainnya sebagai hasil manajemen dan rekayasa lalu lintas.

No comments:

Post a Comment