Saturday, November 23, 2013

Safety Riding

Selain berguna bagi diri sendiri, safety riding juga mampu menimbulkan kenyamanan bagi pengguna jalan yang lain.

Mengendarai sepeda motor memang sangat menyenangkan dan sangat menarik. Tapi, di satu sisi, mengendari motor juga penuh dengan resiko. Resiko tersebut bisa kita minimalisir atau bisa kita hindari jika kita memahami norma-norma berkendara yang baik. 
ride safely

Berikut ini kami jabarkan beberapa poin yang perlu kita simak sebagai rider yang well educated :

Selalu gunakan Safety Gear

Safety gear adalah perlengkapan keselamatan seperti helm, kacamata (eye protection), sarung tangan, jaket, celana panjang, dan segalanya yang bisa sedikit banyak melindungi Anda dari cidera parah saat terjadi kecelakaan.

Asuransikan motor dan diri Anda

Pastikan bahwa motor memiliki kelengkapan lisensi dan juga sudah diasuransikan dengan cara-cara yang benar. Selain motor, Anda juga perlu mendapatkan asuransi yang sama untuk diri Anda sehingga keduanya dilindungi secara memadai.

Berkendara dengan cara yang pintar

Gunakan lampu depan Anda ketika mengendarai motor di malam hari, hindari pengendara lain dari potensi “blind spot”, jangan memotong jalur pengguna jalan lain sembarangan, dan selalu siap gunakan klakson motor Anda agar orang lain mengetahui keberadaan Anda.

Selalu utamakan keselamatan

Tiga perempat pengguna roda dua mengalami kecelakaan dengan mobil. Hal itu terjadi karena pengendara mobil tidak melihat / menyadari keberadaan motor tersebut. Oleh sebab itu, penting buat Anda memahami situasi jalanan atau memperkirakan pergerakan yang akan diambil oleh kendaraan lain di depan maupun di belakang Anda.

Jaga jarak dengan kendaraan lain

Mengendarai motor memang sering bikin kita lupa diri, apalagi ketika kita sedang berada di atas motor yang punya kecepatan tinggi. Hal ini juga kerap kali membuat kita tidak sadar bahwa kita terlalu dekat dengan kendaraan lain baik di depan maupun di samping kita. Hal itu sangatlah berbahaya, terutama ketika pengendara lain tersebut melakukan manuver tiba-tiba atau mengerem tiba-tiba. Kalau sudah begitu, potensi tabrakan pun semakin besar. Untuk itu, selalu upayakan jarak dengan kendaraan lain di depan Anda sekitar 3-5 meter. Perkirakan jarak yang ideal buat Anda sendiri, yang dapat memberikan waktu buat Anda menghindar ketika pengendara lain tersebut melakukan gerakan mendadak.

Jauhi minuman beralkohol ketika mengendarai motor

Ini sangatlah jelas bagaimana alkohol sangat mempengaruhi ketajaman konsentrasi Anda ketika mengendari motor. Bukan tidak mungkin, masih banyak pengendara motor di Tanah Air yang masih belum menyadari bagaimana pengaruh alkohol terhadap keselamatan berkendara. Ingat, mengendarai sebuah kendaraan, baik motor maupun mobil, membutuhkan tingkat konsentrasi yang tinggi.

Selalu cek kondisi motor

Coba Anda ingat kembali kapan terakhir kali kondisi motor Anda di cek secara menyeluruh? Upayakan untuk selalu mematuhi jadwal servis yang sudah direkomendasikan oleh dealer. Cek segala hal mendasar seperti tekanan angin pada ban, performa sistem pengereman, dan sebagainya sebelum Anda bepergian.

Belajar untuk berbagi

Membonceng seseorang di atas motor merupakan tanggung jawab yang cukup besar. Selain itu, pengaruh berat badan juga merupakan hal yang signifikan terhadap handling/penanganan motor. Untuk itu, jika Anda hendak memberikan tumpangan kepada rekan/keluarga, ada baiknya Anda juga memberikan sedikit pengetahuan kepada mereka soal teknik berkendara yang baik. Pastikan juga mereka memiliki alat pelindung (safety gear) yang sesuai.

Hindari Menelepon Ketika Mengemudi

mengemudi sambil telepon
Menelepon sambil mengemudi dengan alasan apapun sebenarnya tetaplah berbahaya. Seorang pengemudi yang sambil memainkan handphone (entah itu SMS, BBM, atau lainnya) 23 kali lebih berpotensi mengalami kecelakaan daripada yang tidak.

Ribuan, bahkan jutaan orang melakukan chatting atau SMS sambil mengendari mobil setiap harinya. Orang-orang merasa jauh lebih penting untuk berhubungan secara konstan bahkan ketika sedang di belakang kemudi. Padahal, berbagai peringatan, tak hanya di media massa, tapi juga di pinggir-pinggir jalan sudah sering terpampang untuk mengingatkan kita bahaya menelepon sambil mengemudi.

Sebuah studi yang dilakukan oleh Human Factors, menyatakan bahwa otak manusia tidak didesain untuk mengemudi sekaligus berbicara melalui telepon selular. Bahkan, Dr. David Strayer, psikolog dari Universitas Utah, Amerika Serikat, menyatakan bahwa menelepon sambil mengemudi lebih berbahaya dibanding pengemudi yang mabuk. Nah lho!

Well, meskipun peraturan di Indonesia sudah melarang menggunakan telepon (HP) ketika mengemudi, ada beberapa tips yang mungkin bisa Anda terapkan untuk setidaknya meminimalisir potensi kecelakaan. Tapi sekali lagi, mengemudi sambil menelepon sebaiknya dihindari untuk keselamatan Anda.

  1. Manfaatkan fitur-fitur seperti automatic redial dan memory dial pada HP Anda. Pelajari juga penggunaan keypad untuk memanfaatkan speed dial tanpa perlu mengalihkan perhatian dari jalan.
  2. Gunakan free kit atau letakkan HP dalam jangkauan tangan, sehingga tidak perlu mengalihkan pandangan dari jalan hanya untuk memungutnya. Bila kondisi tidak memungkinkan Anda untuk menjawab telepon, acuhkan saja dan biarkan voice mail menjawabnya. Baru setelah kondisi jalan aman, Anda bisa menelepon kembali.
  3. Segera hentikan pembicaraan bila berada pada situasi lalu lintas yang berbahaya. Hujan deras atau lalu lntas yang padat dan beresiko tinggi terhadap kecelakaan lalu lintas dan yang pasti akan memecah konsentrasi mengemudi.
  4. Akan lebih baik jika Anda menepi sesaat untuk melakukan telepon atau bicara dengan lawan bicara, atau bisa juga lakukan ketika lampu lalu lintas sedang merah. Tapi ingat, lakukan hal ini di tempat yang aman dan tidak tergolong dalam area dengan tingkat kriminalitas yang tinggi.
  5. Untuk membicarakan pembicaraan bisnis yang berat dan serius, jangan pernah dilakukan saat Anda sedang mengemudi karena hal ini cenderung mengganggu konsentrasi dalam mengemudi.

Tips bersepeda untuk Anak

anak bersepeda
Bersepeda sangat menyenangkan, selain menjaga kesehatan juga bisa digunakan sebagai alat transportasi yang sangat ramah lingkungan. Bersepeda dapat juga membantu meningkatkan kepercayaan diri si anak. Yang paling penting dari bersepeda adalah si anak melakukannya dengan aman. Sikap yang ditanamkan orang tua pada anak akan membantu mereka menentukan bagaimana cara bersepeda yang baik dan aman di masa depan. 

Aturan dasar dalam bersepeda untuk anak-anak adalah:
  • Jangan bermain sepeda di jalan raya.
  • Jangan bermain sepeda di jalan yang ramai.
  • Berhenti dan melihat ke kedua arah sebelum menyeberang.
  • Bersepeda  dengan disiplin baik di jalan, bahu jalan atau trotoar dan selalu waspada terlebih saat masuk persimpangan dan selalu bersiap untuk mengerem.
  • Berhenti disemua tanda berhenti dan patuhi semua rambu dan sinyal lalulintas lainnya.
  • Taruh setidaknya satu tangan di stang setiap saat. Jangan pernah melepas tangan saat bersepeda di jalan.
  • Gunakan pakaian berwarna terang saat bermain sepeda.
  • Pakai selalu piranti keamanan saat akan menggunakan sepeda, seperti helm, sepatu dan yang lainnya.
  • Lakukanlah dengan aman dan tepat

Sanksi Bagi Pelajar yang Berkendara Tanpa SIM

Tanya
Menurut Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa sanksi pidana yang dijatuhkan bagi pengguna sepeda motor yang tidak memiliki SIM adalah kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000. Bagaimana penerapan sanksi tersebut seharusnya bagi para siswa SMP yang mengendarai sepeda motor ke sekolah tanpa memiliki SIM? apakah dapat disangkut pautkan dengan Pasal 28 ayat (1) UU No 3 Tahun 1997 tentang pengadilan anak?

Jawaban :
TRI JATA AYU PRAMESTI

klinik hukum online
Secara aturan hukum, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (“SIM”) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).

Dalam hal siswa/pelajar Sekolah Menengah Pertama (“SMP”) dalam cerita Anda mengendarai sepeda motor ke sekolah tanpa memiliki SIM, maka ia dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).”

Perlu diketahui, pidana kurungan dan denda dalam Pasal 281 UU LLAJ tersebut berlaku untuk orang dewasa. Anda benar, apabila ada anak yang melakukan suatu tindak pidana (dikenal sebagai Anak Nakal menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak [“UU Pengadilan Anak”]) yang mana terdapat ancaman pidana denda di dalamnya, maka pidana denda yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal paling banyak adalah 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana denda bagi orang dewasa sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 28 ayat (1) UU Pengadilan Anak.

Jadi, pidana denda yang dijatuhkan kepada pelajar SMP yang berkendara tanpa memiliki SIM seperti dalam pertanyaan Anda adalah paling banyak ½ dari Rp 1.000.000, yakni sebesar Rp500.000.

Sama halnya dengan pidana denda, pidana kurungan yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal paling lama adalah 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana kurungan bagi orang dewasa sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 27 UU Pengadilan Anak.

Jadi, pidana kurungan yang dijatuhkan kepada pelajar SMP yang berkendara tanpa memiliki SIM seperti dalam pertanyaan Anda adalah paling lama ½ dari 4 (empat) bulan, yakni masa kurungan paling lama 2 (dua) bulan.

Contoh kasus dapat kita temui dalam Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor  74/Pid.Sus/2013/Ptr. Dari putusan tersebut diketahui bahwa pada saat berkendara terdakwa tidak memiliki SIM. Atas perbuatannya ini, terdakwa yang masih berstatus pelajar Kelas III SMP ini didakwa dengan Pasal 281 UU LLAJ.

Selain itu, terdakwa karena kelalaiannya juga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia yang ancaman pidananya terdapat dalam Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, yakni pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Dalam pertimbangan putusan dikatakan bahwa putusan tersebut salah satunya didasarkan pada UU Pengadilan Anak oleh karena terdakwa masih berstatus sebagai pelajar SMP. Jadi, ancaman pidana ½ dari pidana orang dewasa berlaku padanya. Akhirnya majelis hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru menjatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan kepada pelajar tersebut.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Repost from : hukumonline.com

Apakah Perdamaian dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Menggugurkan Tuntutan?

Tanya
Assalamualaikum, mohon informasinya. Jika terjadi kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal, tetapi pihak keluarga korban telah membuat surat kesepakatan tidak akan menuntut baik perdata/pidana, apakah pihak polisi masih berhak melakukan tindakan penyidikan? Apakah kasus ini akan ditindak lanjut ke tingkat pengadilan? Terima kasih atas informasinya.

Jawaban :
oleh ILMAN HADI
klinik hukum online

Menurut Pasal 1 angka 24 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”), kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.

Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia termasuk kecelakaan lalu lintas berat (Pasal 229 ayat [4] UU LLAJ). Bagi pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas memiliki kewajiban (Pasal 231 ayat [1] UU LLAJ):
a.    menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;
b.    memberikan pertolongan kepada korban;
c.    melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan
d.    memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

Setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas wajib bertanggung jawab atas kerugian yang diderita korban, akan tetapi tanggung jawab ini tidak berlaku apabila (Pasal 234 ayat [3] UULLAJ):
a.    adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan Pengemudi;
b.    disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/ atau
c.    disebabkan gerakan orang dan/ atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan

Bagaimana jika pengemudi telah bertanggung jawab dan telah terjadi perdamaian dengan keluarga korban, apakah polisi tetap berhak melakukan penyidikan? 
Mengenai hal ini kita perlu melihat ketentuan Pasal 235 ayat (1) UU LLAJ yang berbunyi:

“Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.”

Berdasarkan ketentuan di atas, dapat diketahui bahwa walaupun pengemudi telah bertanggung jawab atas kematian korban, tuntutan pidana terhadap dirinya tidak menjadi hilang. Oleh karena itu, kepolisian tetap melakukan penyidikan sesuai hukum acara pidana sesuai peraturan perundang-undangan (Pasal 230 UU LLAJ). Jadi, dalam kasus yang Anda ceritakan, pihak kepolisian tetap akan melakukan penyidikan meskipun ada kesepakatan bahwa keluarga korban tidak akan menuntut secara pidana.

Ancaman sanksi pidana untuk pengemudi kendaraan bermotor penyebab kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000 (Pasal 310 ayat [4] UU LLAJ).

Walaupun pelaku telah bertanggung jawab serta adanya perdamaian dengan keluarga korban tidak menghapuskan tuntutan pidana seperti yang terdapat pada Putusan MA No. 1187 K/Pid/2011. Bahkan dalam Putusan MA No. 2174 K/Pid/2009, terdakwa tetap dikenakan hukuman walaupun telah ada perdamaian dan terdakwa sendiri juga mengalami luka (retak tulang tangan kiri dan tak sadarkan diri) dalam kecelakaan tersebut.

Kendati demikian, pelaku tetap perlu mengusahakan perdamaian dengan keluarga korban karena hal itu dapat dipertimbangkan hakim untuk meringankan hukumannya. Sebaliknya, tidak adanya perdamaian antara pelaku dengan keluarga korban bisa menjadi hal yang memberatkan pelaku. Sebagai contoh, dalam Putusan MA No. 403 K/Pid/2011 antara pelaku dan keluarga korban tidak tercapai perdamaian, serta dalam Putusan MA No. 553 K/ Pid/2012 pelaku tidak memiliki iktikad baik untuk melakukan perdamaian kepada keluarga korban, sehingga menurut majelis hakim tidak adanya perdamaian dijadikan sebagai pertimbangan yang memberatkan kesalahan terdakwa.

Jadi, apabila kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan pelaku telah bertanggung jawab kepada keluarga korban serta terjadi perdamaian, hal tersebut tidak menghapus tuntutan pidana kepada pelaku, sehingga polisi tetap berhak melakukan penyidikan.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Repost from : hukumonline.com

Sunday, November 17, 2013

Kecelakaan Lallu Lintas

adalah kejadian di mana sebuah kendaraan bermotor tabrakan dengan benda lain dan menyebabkan kerusakan. Kadang kecelakaan ini dapat mengakibatkan luka-luka atau kematian manusia atau binatang. Kecelakaan lalu-lintas menelan korban jiwa sekitar 1,2 juta manusia setiap tahun menurut WHO
jalan rusak
Faktor yang mempengaruhi kecelakaan

Ada tiga faktor utama yang menyebabkan kecelakaan terjadikanya, yang pertama adalah faktor manusia, baik kendaraan dan faktor terakhir adalah faktor jalan. Kombinasi dari tiga faktor yang bisa saja terjadi, orang dengan seperti kendaraan yang berjalan di atas ditetapkan batas kecepatan dan blow-out yang mengakibatkan kecelakaan kendaraan. Selain itu, ada faktor lingkungan, cuaca juga dapat berkontribusi terhadap kecelakaan.

Faktor Manusia
Faktor manusia merupakan faktor yang paling dominan dalam kecelakaan. Hampir semua kecelakaan diawali dengan pelanggaran rambu lalu lintas. Pelanggaran dapat terjadi karena penyalahgunaan yang disengaja, ketidaktahuan tentang makna aturan atau tidak melihat ketentuan yang berlaku atau berpura-pura tidak tahu.

Faktor Kendaraan
Faktor kendaraan adalah yang paling umum adalah ban pecah, rem tidak berfungsi sebagaimana mestinya, sehingga fraktur kelelahan logam kendaraan, yang sudah aus tidak diganti peralatan dan penyebab lainnya. Semua faktor ini sangat terkait dengan tehnologi kendaraan yang digunakan, perawatan dibuat untuk kendaraan.

Untuk mengurangi resiko karena faktor kendaraan maka pemeliharaan kendaraan dan perbaikan kendaraan diperlukan, di samping kewajiban untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor secara teratur.

Faktor Jalan
Faktor yang terkait geometrik jalan, pagar keselamatan di daerah pegunungan, rata tidaknya kondisi permukaan jalan, visibilitas dan marka. Jalan yang rusak/jalan berlubang sangat berbahaya, terutama bagi pengguna sepeda motor.

Faktor Lingkungan
Hari hujan juga mempengaruhi kinerja kendaraan seperti jarak pengereman menjadi lebih jauh, jalan menjadi lebih licin, jarak pandang juga terpengaruh karena penghapusan kaca tidak bisa bekerja sempurna atau hujan, mengakibatkan jarak pandang yang pendek. Asap dan kabut juga bisa mengganggu jarak pandang, terutama daerah pegunungan.

Bagaimana Kecelakaan Motor Terjadi

Repost from : kecelakaannews

kecelakaan
Banyak penyebab kecelakaan sepeda motor mungkin disebabkan kurangnya pengalaman atau kegagalan untuk menghargai karakteristik operasi melekat dan keterbatasan sepeda motor.

Faktor-faktor ini mengharuskan pengendara sepeda motor untuk mengambil tindakan pencegahan khusus dan lebih menekankan pada mengemudi defensif. Pengendara sepeda motor A, misalnya, harus lebih waspada di persimpangan, di mana sebagian sepeda motor kendaraan tabrakan terjadi. Sekitar sepertiga multi-kendaraan sepeda motor crash adalah hasil dari pengendara lain berubah menjadi jalur sepeda motor.

Lebih dari pengemudi kendaraan lain, pengendara sepeda motor harus tetap terlihat di sepanjang waktu, dan mengantisipasi apa yang mungkin terjadi. Sebagai contoh, pengendara sepeda motor harus mengantisipasi bahwa driver membuat bergantian kiri mungkin tidak melihat mereka dan mempersiapkan diri untuk membuat manuver defensif.

Mereka juga harus lebih berhati-hati saat mengendarai dalam cuaca buruk, pada permukaan licin, atau ketika menemui kendala di jalan.

Pengendara sepeda motor harus menempatkan ketergantungan lebih besar pada helm mereka, pelindung mata, dan pakaian untuk mengurangi keparahan cedera harus mereka terlibat dalam kecelakaan. Setiap pengendara sepeda motor baru harus mengikuti kursus sepeda motor pelatihan untuk mempelajari cara aman mengoperasikan sepeda motor.